HAIIDN.COM – Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah statusnya resmi menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Posisinya digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.
Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.
Baca Juga:
Bahas Kenaikan Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita di Atas HET, Kemendag Undang Distributor
Prabowo Subianto Kumpul Bersama Para Pimpinan Negara Asia Tenggara, Warganet: ASEAN Spirit!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Firli Bahuri diberhentikan semetara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Lihat juga konten video, di sini: VIDEO: Angkat Bicara Mengenai Calon Presiden Prabowo Subianto, Ridwan Kamil: Tegas Tetapi Penyayang
“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu”.
“Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).
Baca Juga:
Respons Kejagung Usai DPR RI yang akan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Inilah Reaksi Timur Tengah Terhadap Kemenangan Donald Trump di Pemilihan Presiden Amerika Serikat
Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Lihat juga konten video, di sini: VIDEO: Ridwan Kamil Ungkap Strategi Menangkan Prabowo – Gibran: Silaturahmi Ketuk Pintu dan Sentuh Hatinya
“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Baca Juga:
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri”.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” tanfad Ari, Jumat (24/11/2023).***