Bebaskan Anak DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas, 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur. (Dok. Dpr.go.id)

HAIIDN.COM – Vonis bebas yang terima oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) kini kian memanas.

Pasalnya, kini Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).

Dimana, ketiganya yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura berharap dengan dilayangkan laporan tersebut, KY dapat mempertimbangkan.

Dalam melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap tiga hakim PN Surabaya itu.

“Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT.”

“Yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” ujarnya Dimas di Jakarta, Senin, 29, Juli 2024.

Selain itu, Dimas mengatakan saat melaporkan ketiganya pihaknya membawa sejumlah barang bukti.

Seperti, surat dakwaan yang berisi hasil visum Dini hingga dokumen pendukung lainnya.

Tidak Ada Niat Tersangka Pelaku untuk Bawa Korban ke Rumah Sakit

“Kami menunjukkan dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit.”

“Sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT,” pungkasnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Pada amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan jika terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah.

Sehingga, lanjutnya Tannur dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Hakim Erintuah di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Komisi Yudisial (KY) Juga memberikan tanggapan terkait Majelis Hakim PN Surabaya yan̈g memvonis bebas.

Vonis benas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur terjadi dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Tannur hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Tanggapan Komisi Yudisial atas Vonis Bebas Hakim PN Surabaya

Mukti Fajar Nur Dewata Anggota KY dan Juru Bicara KY menuturkan, jika vonis bebas ini telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Terlebih, ini dinilai telah mencedarai keadilan.

“Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan,” kata dia saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

Namun, karena tidak ada laporan ke KY maka kata Mukti pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.

“Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi.”

“Serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ucapnya.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” terusnya.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Heijakarta.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Dr. Ida Hayu Dwimawanti, Kawal Suksesnya Agenda Workshop Pengembangan LSP Undip
Prabowo Subianto Temui PM dan Presiden Senat Kamboja, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan ASEAN
Forum LSP Politeknik Indonesia, Serius Dalam Mencetak SDM Unggul Indonesia
Presiden Jokowi Minta Jajaran Pegurus LDII untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Ungkap Alasan Kenapa Bersatu dengan Jokowi, Prabowo Subianto: Saya Percaya Beliau Hatinya Merah Putih
Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum Partai, Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Benarkah Jokowi Jadi Menjadi Pengurus Partai Golkar? Berikut Jawaban Presiden Tanggapi Pertanyaan Jurnalis
Anak DPR Penganiaya Pacar Hingga Tewas Dibebaskan Hakim, Aliansi Madura Minta Majelis Hakim Dipecat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 09:33 WIB

Kadin Indonesia Investigasi Pelanggaran Munaslub yang Tak Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Jumat, 13 September 2024 - 23:17 WIB

Mentan Andi Amran Nasution Hadiri Pertemuan G-20 Agriculture Ministerial Meeting dan Tiga Pertemuan Bilateral

Jumat, 13 September 2024 - 20:23 WIB

Kementerian Pertanian Dapat Tambahan Anggaran Sebesar 21,49 Triliun di 2025 Menjadi Rp 29,37 Triliun

Rabu, 11 September 2024 - 15:42 WIB

Kontribusi Sawit ke APBN 2023 Capai Rp88 Triliun, BPDPKS Dukung Hilirisasi Sawit untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Kamis, 5 September 2024 - 13:54 WIB

Pelaku Pasar Antisipasi Koreksi: CSA Index September 2024 Menguat dan Target IHSG Ditetapkan di 7.996

Kamis, 5 September 2024 - 13:23 WIB

Bulog Perkirakan Defisit Konsumsi – Produksi Beras Nasional Capai 3 Juta Ton, Pada Januari – Februari 2025

Kamis, 5 September 2024 - 09:54 WIB

Fokus Kemendag 2025, Zulkifli Hasan: Genjot Ekspor, Kendalikan Impor, dan Stabilisasi Harga dalam Negeri

Rabu, 4 September 2024 - 09:43 WIB

Penjelasan Luhut Pandjaitan Soal Transisi Energi Bisa Hemat Subsidi Rp45 Triliun hingga Rp90 Triiun

Berita Terbaru