Bupati Pelalawan Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dugaan Korupsi dan Kejahatan Lingkungan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 2 Agustus 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pelalawan, Zukri. (Dok. pelalawankab.go.id)

Bupati Pelalawan, Zukri. (Dok. pelalawankab.go.id)

HAIINDONESIA.COM – Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) bersama Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), melaporkan Bupati Pelalawan, Zukri ke Polda Riau dan Kejati Riau, untuk dua kasus berbeda.

Arimbi melaporkan Bupati Pelalawan atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang dilakukan Pemkab Pelalawan bersama konsorsium yang ditunjuk.

Sedangkan laporan ke Kejati Riau atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam pemungutan dana CSR dari tujuh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, dengan nilai mencapai Rp 1.195.260.000.

Menurut Ketua Arimbi, Matheus Simamora, memang ada dua laporan terkait dugaan tindak pidana Bupati Pelalawan.

Yakni laporan Arimbi ke Ditreskrimsus Polda Riau terkait kejahatan lingkungan serta laporan LIPPSI ke Kejati Riau terkait korupsi CSR dan penyalagunaan wewenang (Abuse of Power).

“Laporan Arimbi telah disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Riau dengan nomor 026/Yayasan-ARIMBI/LP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dan Laporan LIPPSI Nomor 06/LP-LIPPSI/I/2023 ke Kejati Riau tanggal 10 Januari 2023,” kata Matheus Simamora, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Matheus Simamora, normalisasi sungai Kerumutan sepanjang 11,761 KM yang dilakukan ternyata tanpa izin lingkungan.

Sementara pembentukan konsorsium tujuh perusahaan, dan penunjukan pelaksana pekerjaan PT. Sungai Nago Melingko meminta dana dan mengumpulkan dana dari perusahaan menggunakan kop surat Pemkab Pelalawan dan dinilai penyalahgunaan wewenang.

“CSR perusahaan dalam bentuk uang yang diberikan ke Pemda seharusnya masuk ke rekening Kas Daerah. Jika berbentuk fisik barang, penyerahannya dalam bentuk hibah ke Pemda.”

“Ternyata dana tersebut tidak masuk ke rekening kas daerah, maka diduga Bupati Pelalawan melakukan manipulasi dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” kata Matheus Simamora.

Matheus juga mengatakan, berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor : 660/DLH-TLPKL/2021/943 tanggal 28 September 2021 perihal permintaan bantuan dana pekerjaan pencucian sungai Kerumutan.

Bantuan diminta dalam bentuk tunai dan ditujukan kepada PT. Pertamina Hulu Energi (PT. PHE) Kampar dan 7 perusahaan lainnnya yang beroperasi di Kab Pelalawan, dengan jumlah total Rp 1.195.260.000.

Rinciannya kata Matheus, dari:

1. PT. Sari Lembah Subur 13% Rp 155.383.809
2. PT. Gandaerah Hendana 13% Rp 155.383.800

3. PT. Arara Abadi 13% Rp 155.383.800
4. PT. PHE Kampar 13% Rp 155.383.800,

5. PT. Mekarsari Alam Lestari 20% Rp 293.052.00
6. PT. Mitra Tani Nusa Sejati 20% Rp 293.052.000

7. PT. Karya Panen Terus 8% Rp 95.620.800.

Menurut Matheus, bantuan CSR tersebut tidak melalui mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam:

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

3. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah serta PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dana CSR yang diterima kata Matheus, seharusnya masuk dalam naskah perjanjian hibah daerah supaya penggunaan dana tersebut menjadi objek audit BPK.

Jika mengacu pada Pasal 7 ayat 2 huruf h UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka penyalahgunaan wewenang mengandung tiga unsur yang termasuk dalam ranah pidana.

“Adanya ancaman, suap, dan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah. Maka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bupati Pelalawan wajib penyelesaiannya melalui proses pidana,” ujar Matheus.

Informasinya, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima media ini, sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa tujuh perusahaan dan konsorsiumnya.

Sementara Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPTUG) untuk dilakukan pengumpulan data dan melakukan Pengumpulan barang bukti dan keterangan.***

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Tanggapi Terkait Kemungkinan Penahanan Terhadap Ketua KPK Nonakti Firli Bahuri
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Telah Memutus Seluruh Akses Firli Bahuri
Akses Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Terputus, Setelah Diganti Presiden Jokowi
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Kebijakan Politik Dalam dan Luar Negeri, Prabowo Subianto: Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak
Prabowo Subianto Paparkan Lagi Pogram Uggulannya, Makan Siang dan Susu Gratis untuk Semua Anak Indonesia.
Dibacakan MKMK Sore Hari Ini, Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:49 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:08 WIB

AHY Sebut Capres Prabowo Subianto, Sosok yang Selalu Dengarkan Aspirasi dan Harapan Rakyat Kecil

Senin, 4 Desember 2023 - 09:14 WIB

Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin, Capres Prabowo Subianto Didoakan Warga jadi Presiden

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:45 WIB

Prabowo Subianto Ajak Semua Phak Tampil dengan Kebaikan, Jangan Ada Narasi Pecah Belah atau Negatif

Minggu, 26 November 2023 - 14:12 WIB

Nusron Wahid Sebut Prabowo Subianto akan Diterima Kyai Langitan, Setelah Diterima Para Kyai Mataraman

Rabu, 22 November 2023 - 09:14 WIB

Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap

Rabu, 15 November 2023 - 13:55 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Disebut Berani dan Merangkul Saat Jawab Isu Geopolitik di CSIS

Senin, 13 November 2023 - 11:27 WIB

Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap Persepsi Publik Mengenai Persoalan Politik Dinasti

Berita Terbaru