Dibacakan MKMK Sore Hari Ini, Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Indonesia.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Indonesia.go.id)

HAIIDNCOM – Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi akan dibacakan hari ini, Selasa, 7 November 2023.

Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .

Hal tersebut disampaikan melalui pesan tertulis oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar Laksono mengungkapkan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” urai Fajar Laksono, Selasa, 7 November 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Sapu Langit Digital Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

Diterangkan Fajar Laksono, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis, 26 Oktober 2023 hingga Jumat, 3 November 2023,” papar Fajar Laksono.

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat).

Juga Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).

Pembentukan MKMK kali ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Oktober 2023 dengan masa kerja satu bulan.

Yaitu sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. Namun, sebelum masa kerja berakhir, MKMK sudah dapat memutus 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri para pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.***

Berita Terkait

KPK Pelajari Dokumen Menteri UMKM Usai Surat Istri ke Eropa Viral
Penyidikan Proyek Digital BRI Rp2,1 Triliun: KPK Cegah 13 Pejabat Strategis
Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas
Evakuasi Diam-diam WNI dari Iran, Menlu Sugiono: Kami Lakukan Bertahap
Pegawai MA Simpan Emas 51 Kg: “Tak Ada Penghasilan Sah”
Prabowo Tak Hadir di G7, Pilih Forum Ekonomi Rusia-Singapura
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan dalam Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:18 WIB

KPK Pelajari Dokumen Menteri UMKM Usai Surat Istri ke Eropa Viral

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Penyidikan Proyek Digital BRI Rp2,1 Triliun: KPK Cegah 13 Pejabat Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:46 WIB

Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:31 WIB

Evakuasi Diam-diam WNI dari Iran, Menlu Sugiono: Kami Lakukan Bertahap

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:47 WIB

Prabowo Tak Hadir di G7, Pilih Forum Ekonomi Rusia-Singapura

Berita Terbaru