HAIIDN.COM – Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.
Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.
Baca Juga:
Dilema Organisasi Masyarakat Sipil: Pejuang Aspirasi Publik yang Terlilit Masalah Pendanaan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Atas Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Termasuk James Riady, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
“Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD saat dihubungi Antara di Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini : Terjadi pada 1-2 Januari 2024, Prediksi Puncak Arus Balik Mudik pada Liburan Natal dan Tahun Baru
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Baca Juga:
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen
Dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Lukas Enembe, pada persidangan tingkat pertama, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.***
Baca Juga:
Politisi Partai Golkar Ungkap Alasan Dukung Gerindra Usung Prabowo Subianto Capres pada Pemilu 2029