HAIIDN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melalui tim jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Pengembalian akan diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Jaksa peneliti akan segera mengembalikan berkas perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri.”
“Berkas ini terkait kasus dugaan melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo”.
Baca Juga:
Usai Saling Klaim Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya, Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya
“Dinyatakan masih belum lengkap oleh tim jaksa peneliti,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/12/2023).
Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri
Herlangga mengatakan berdasarkan kesimpulan tersebut maka sejak 21 Desember 2023 sudah dilayangkan juga surat pemberitahuan kepada penyidik.
Di mana berisi hasil penyelidikan bahwa hasil penyidikan tersangka Firli Bahuri belum lengkap.
Baca Juga:
Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Disebut Belum Serahkan LHKPN, Begini Penjelasan KPK
Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP, Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
“Selanjutnya tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari terhitung sejak Sabtu 23 Desember 2023 ke depan untuk menyusun petunjuk.”
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Kekaguman Terhadap Kepemimpinan SBY saat Hadapi Tragedi Tsunami 2004
“Nantinya akan memberitahukan kepada penyidik bersamaan pengembalian berkas perkara,” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, berkas perkara Firli Bahuri sebelumnya diterima Kejati DKI Jakarta dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2023.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Siap Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah per Tahun, Begini Penjelasan PT Wijaya Karya Tbk
“Dalam berkas perkara, tercantum sejumlah pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu pasal 12E atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya Firli Bahuri sempat mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu dilakukan setelah praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati.***