HAIINDON.COM – Bareskrim Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.
Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan walaupun diskusi dengan kepolisian cukup lama.
Namun demikian laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.
“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” terang Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga:
Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Baca artikel lainnya di sini: 3 Orang Saksii Diminta Klarifikasi, Polisi Mulai Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun
Selanjutnya, Johannes mengungkapkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).
Seperti, soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.
Baca Juga:
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Kerja Sama Tim dan Keberanian Sangat Penting, Prabowo Kemahkan Para Menteri di Akmil Magelang
Adapun, dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
Alasannya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden harus melaporkannya secara langsung.
Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Seǰumlah Duta Besar Negara Sahabat Sudah Konfirmasi akan Hadiri Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo
Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.***