PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Terkait Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik Rocky Gerung. (Facbook.com/@Rocky Gerung)

Pengamat politik Rocky Gerung. (Facbook.com/@Rocky Gerung)

HAIINDON.COM – Bareskrim Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.

Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan walaupun diskusi dengan kepolisian cukup lama.

Namun demikian laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.

“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” terang Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: 3 Orang Saksii Diminta Klarifikasi, Polisi Mulai Usut Laporan Terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun

Selanjutnya, Johannes mengungkapkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).

Seperti, soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.

Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.

Adapun, dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.

Alasannya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden harus melaporkannya secara langsung.

Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.

Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.***

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
Sebut Pagar Laut Bambu adalah Barang Bukti Kegiatan Ilegal, Ini Penjelasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Sugiono: Semoga Suasana Kondusif Bisa Berlanjut dan Tdak Lagi Makan Korban
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Libur Tahun Baru 2025, Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar
Prabowo: Mari Sambut Natal Penuh Berkah dengan Semangat Baru untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Girik Pagar Laut, Polri Didorong Keluarkan Surat Cekal untuk Kepala Desa Kohod Arsin

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:53 WIB

Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:33 WIB

Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS

Senin, 20 Januari 2025 - 09:22 WIB

Sebut Pagar Laut Bambu adalah Barang Bukti Kegiatan Ilegal, Ini Penjelasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:13 WIB

Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Sugiono: Semoga Suasana Kondusif Bisa Berlanjut dan Tdak Lagi Makan Korban

Berita Terbaru