Pegawai MA Simpan Emas 51 Kg: “Tak Ada Penghasilan Sah”

Zarof Ricar tak mampu membuktikan asal kekayaan fantastisnya yang kini dirampas negara sebagai hasil korupsi dan pemufakatan jahat.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terbukti bersalah.

Zarof Ricar telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim demi memengaruhi hasil perkara, dengan nilai uang yang fantastis mencapai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosihan menyatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari tangan Zarof Ricar adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

“Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul aset yang sah, baik berupa penghasilan, warisan, hibah, maupun hasil usaha pribadi,” ujar Rosihan dalam sidang putusan.

Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada alasan logis seorang pegawai negeri sipil seperti Zarof bisa memiliki uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar tanpa sumber pendapatan yang legal dan sah menurut hukum.

Aset Dirampas Negara Demi Efek Jera bagi Pelaku Korupsi

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perampasan aset kepada negara merupakan langkah penting demi menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi, sekaligus sebagai sinyal tegas bagi publik bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati.

“Jika koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman penjara, maka upaya pencegahan tidak akan efektif,” ucap Rosihan.

Putusan ini menegaskan bahwa barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung kini resmi dirampas untuk negara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain vonis perampasan aset, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof Ricar, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Korupsi Sistemik: Peran Zarof dalam Suap dan Pengurusan Perkara MA

Zarof Ricar dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam rangka menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis perkara kasasi atas nama Ronald Tannur pada 2024.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka berupaya menyuap hakim dengan nilai suap sebesar Rp5 miliar, guna meringankan atau mengubah putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu panjang antara tahun 2012 hingga 2022, yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Majelis menilai bahwa Zarof tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi peradilan serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan keserakahan dan sama sekali tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara,” ungkap Rosihan saat membacakan amar putusan.

Transparansi dan Pencegahan: Refleksi atas Kasus Zarof Ricar

Kasus Zarof Ricar menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menggerogoti institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Berbagai pihak mendorong agar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial memperkuat sistem pencegahan, audit internal, dan pelaporan publik agar kejadian serupa tak terulang.

Menurut peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi total proses pengawasan hakim dan pejabat pengadilan.

“Ketika pejabat di institusi setinggi Mahkamah Agung bisa menyalahgunakan wewenang selama satu dekade, itu indikasi kuat bahwa sistem pengawasan belum berjalan,” kata Kurnia dikutip dari laman ICW.

Langkah penguatan harus mencakup digitalisasi pelaporan kekayaan, audit kinerja periodik, dan mekanisme whistleblower yang aman bagi pelapor.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Tokoh Lintas Iman Bicara Terbuka Tentang Korupsi Pajak Dan Tunjangan DPR
Pejabat Ini Tajir Tanpa Pamer, Laporan KPK Ungkap Detail Harta
KPK Pelajari Dokumen Menteri UMKM Usai Surat Istri ke Eropa Viral
Penyidikan Proyek Digital BRI Rp2,1 Triliun: KPK Cegah 13 Pejabat Strategis
Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas
Evakuasi Diam-diam WNI dari Iran, Menlu Sugiono: Kami Lakukan Bertahap
Prabowo Tak Hadir di G7, Pilih Forum Ekonomi Rusia-Singapura
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan dalam Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:10 WIB

Pejabat Ini Tajir Tanpa Pamer, Laporan KPK Ungkap Detail Harta

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:18 WIB

KPK Pelajari Dokumen Menteri UMKM Usai Surat Istri ke Eropa Viral

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:51 WIB

Penyidikan Proyek Digital BRI Rp2,1 Triliun: KPK Cegah 13 Pejabat Strategis

Senin, 30 Juni 2025 - 10:46 WIB

Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:31 WIB

Evakuasi Diam-diam WNI dari Iran, Menlu Sugiono: Kami Lakukan Bertahap

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. (Dok. Kementan)

Ekonomi

Data BPS Ungkap Produksi Padi 53,87 Juta Ton Tahun Ini

Sabtu, 6 Sep 2025 - 06:00 WIB