MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terbukti bersalah.
Zarof Ricar telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim demi memengaruhi hasil perkara, dengan nilai uang yang fantastis mencapai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rosihan menyatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari tangan Zarof Ricar adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lembaga yudikatif tertinggi tersebut.
“Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul aset yang sah, baik berupa penghasilan, warisan, hibah, maupun hasil usaha pribadi,” ujar Rosihan dalam sidang putusan.
Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada alasan logis seorang pegawai negeri sipil seperti Zarof bisa memiliki uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar tanpa sumber pendapatan yang legal dan sah menurut hukum.
Baca Juga:
Evakuasi Diam-diam WNI dari Iran, Menlu Sugiono: Kami Lakukan Bertahap
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Prabowo Tak Hadir di G7, Pilih Forum Ekonomi Rusia-Singapura
Aset Dirampas Negara Demi Efek Jera bagi Pelaku Korupsi
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perampasan aset kepada negara merupakan langkah penting demi menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi, sekaligus sebagai sinyal tegas bagi publik bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati.
“Jika koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman penjara, maka upaya pencegahan tidak akan efektif,” ucap Rosihan.
Putusan ini menegaskan bahwa barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung kini resmi dirampas untuk negara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain vonis perampasan aset, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof Ricar, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Malaysia Desak Negara ASEAN Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan di Komunitas Kawasan
Wakil Mentan Sudaryomo Kunjungi ‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang
Korupsi Sistemik: Peran Zarof dalam Suap dan Pengurusan Perkara MA
Zarof Ricar dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam rangka menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis perkara kasasi atas nama Ronald Tannur pada 2024.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka berupaya menyuap hakim dengan nilai suap sebesar Rp5 miliar, guna meringankan atau mengubah putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu panjang antara tahun 2012 hingga 2022, yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Majelis menilai bahwa Zarof tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi peradilan serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan keserakahan dan sama sekali tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara,” ungkap Rosihan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
Program PROPAMI Care Beri Harapan Baru untuk Anak-anak Yatim di Bekasi
Wakil Mentan Sudaryomo Kunjungi ‘Markas Satria Baja Hitam’ di Tengah Lahan Sawah Karawang
Harga Beras Dunia Anjlok: Thailand, Vietnam, dan Kamboja Ketar-ketir, Indonesia Cetak Rekor Produksi
Transparansi dan Pencegahan: Refleksi atas Kasus Zarof Ricar
Kasus Zarof Ricar menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menggerogoti institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Berbagai pihak mendorong agar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial memperkuat sistem pencegahan, audit internal, dan pelaporan publik agar kejadian serupa tak terulang.
Menurut peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi total proses pengawasan hakim dan pejabat pengadilan.
“Ketika pejabat di institusi setinggi Mahkamah Agung bisa menyalahgunakan wewenang selama satu dekade, itu indikasi kuat bahwa sistem pengawasan belum berjalan,” kata Kurnia dikutip dari laman ICW.
Langkah penguatan harus mencakup digitalisasi pelaporan kekayaan, audit kinerja periodik, dan mekanisme whistleblower yang aman bagi pelapor.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center