Polisi Gerebek Rumah Penjual Tabung Gas LPG yang Lakukan Kecurangan di Cilincing

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 19 April 2023 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek rumah penjual tabung gas curang di Jakarta Utara. (Dok. Pekanbaru.go.id)

Polisi gerebek rumah penjual tabung gas curang di Jakarta Utara. (Dok. Pekanbaru.go.id)

HALLOUPDATE.COM  – Personel Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah penjual tabung gas LPG curang di Cilincing, Jakarta Utara berinisial TS (32), Selasa 18 April 2023, karena diduga melakukan praktik penyuntikan isi tabung gas bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram.

Tersangka penjual tabung gas curang yang tinggal di rumah nomor 24 di Jalan Camar Lorong F, RT 06 RW 14 Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara itu diduga memanfaatkan harga tabung gas LPG 3 kilogram yang murah karena disubsidi pemerintah, untuk menarik keuntungan dari konsumen yang membeli tabung gas 12 kg yang dia jual.

Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jakarta Utara mengatakan tersangka diduga memiliki motif ekonomi yakni ingin meraih keuntungan dari praktik curang tersebut, karena harga isi ulang tabung gas Bright 12 kilogram yang sudah diisi penuh, lebih mahal dari empat tabung gas berisi tiga kilogram.
​​​​​​
“Sehingga kini yang bersangkutan kami tahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.

Baca artikel penting lainnya di media online Apakabarnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Jika satu kali mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram hingga penuh, TS membutuhkan empat tabung gas tiga kilogram seharga Rp 20 ribu.

Maka keuntungan dari isi ulang (refill) satu tabung gas 12 kilogram mencapai sekitar Rp133.000 hingga Rp190.000 per tabung gas LPG 12 kilogram yang terjual.

Sebab, harga refill tabung gas LPG di warung kelontong dan agen rata-ratanya mulai dari Rp 213.000 hingga Rp 270.000 per tabung.

Di rumah tersebut, personel Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara menemukan 40 tabung gas 12 kilogram, serta 159 tabung gas 3 kilogram kosong.

Polisi juga menyita satu unit speaker aktif, regulator, timbangan, hingga satu unit mobil minibus niaga milik TS yang diduga digunakan tersangka TS untuk kejahatannya.

Penggerebekan itu diawali oleh adanya kecurigaan masyarakat terkait praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas besar berukuran 12 kilogram yang dilakukan TS.

Dari kecurigaan tersebut, Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara yang dikepalai Iptu Wan Deni Ramona Gusti kemudian bergerak menelusuri dan mendapati dalam rumah milik TS ternyata banyak tersimpan tabung gas 3 kilogram yang isinya siap dipindahkan ke tabung Bright 12 kilogram.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Gidion menegaskan, perbuatan TS tidak dibenarkan karena pada dasarnya tabung gas 3 LPG kilogram diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Di sisi lain, proses pemindahan isi tabung gas yang dilakukan tersangka juga bisa membahayakan bagi konsumen yang membeli karena gas yang dibeli tidak sesuai standar.

“Yang paling penting poinnya adalah ini dilakukan di lingkungan yang cukup padat penduduk dengan cara-cara melakukan transformasi atau pemindahan gas yang sangat tidak mengedepankan aspek keamanan,” kata Kapolres.

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka kerugian sosial kerugian masyarakatnya akan sangat besar. Karena itu atas dasar kemanusiaan kami melakukan pengamanan atas tindak pidana tersebut,” tegasnya.

TS kini sudah diproses di Mapolres Metro Jakarta Utara lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah diubah dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau subsider Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Berita Terkait

Diduga Disiksa, Polisi Dalami Temuan Mayat Bocah Laki-laki Berumur Sekitar 4-5 Tahun di Bekasi
Hasil Tes DNA 2 Minggu Lagi, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tertukar di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
Penemuan Kerangka Manusia Laki-laki dengan KTP Perempuan Bikin Warga Kabupaten Bekasi Geger
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Ketua Umum PROPAMI Aji Martono Sambut Baik Pengesahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus di RUA RUALB 2024
Kolaborasi KEMNAKER dan Project POP: Bimtek Disnaker Indramayu Fokus pada Penguatan SDM dan Pelayanan Prima
Sertifikasi Profesi Antikorupsi: LSP KPK dan BNSP Bahas Metode Evaluasi dan Pengembangan Kompetensi
Terbakar Api Cemburu, Seorang Sùami Tusuk Teman Laki-laki Istri Siri hingga Tewas di Rumah Kontrakan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:38 WIB

Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:19 WIB

Partai Gerindra Tanggapi Soal Kans PDI Perjuangan Masuk di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 13 Januari 2025 - 07:38 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Sikap Politik Partainya Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo.

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10 WIB

Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:48 WIB

Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan PDI PerjuanganTak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:32 WIB

Bursa Calon Ketua Umum PPP, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman Mulai Mendapat Dukungan

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:35 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Minta Diperiksa KPK Setelah HUT PDIP 10 Januari 2025

Senin, 6 Januari 2025 - 15:03 WIB

KPK Cecar 22 Pertanyaan, Mantàn Dìrǰen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa Terkait Kasus Buronan Harun Masiku

Berita Terbaru