PENYIDIK Polda Metro Jaya resmi menyita ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Hal itu sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini bergulir.
Langkah penyitaan dokumen ijazah dari jenjang SD hingga S1 ini menarik perhatian publik, karena menyentuh ranah hak-hak konstitusional seorang Presiden sekaligus menguji batas-batas kewenangan penyidik dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini mengulas penyitaan ijazah Jokowi dengan sudut pandang asas legalitas, proporsionalitas, dan hak privasi dalam proses hukum, disertai pandangan ahli serta landasan normatif yang mendukung.
Penyitaan Ijazah Presiden: Sah Sepanjang Sesuai KUHAP dan Asas Legalitas
Penyitaan adalah salah satu tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga sebagai alat bukti tindak pidana.
Menurut praktisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, penyitaan dokumen dalam perkara dugaan pencemaran nama baik termasuk dalam ruang lingkup penyitaan untuk pembuktian.
Baca Juga:
Investor Hati-hati, Sentimen Pasar Modal Indonesia Terkoreksi
Studi Terkini: Pemanis Buatan Membuat Otak Menua 1,6 Kali Lebih Cepat
Sabun Cuci Tangan Unggul Dibanding Hand Sanitizer, Ini Alasannya
“Sepanjang penyitaan dilakukan sesuai prosedur KUHAP, penyitaan ijazah Presiden sah secara hukum,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, asas legalitas dalam hukum pidana mengharuskan seluruh tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan aturan yang ada.
“Tidak ada penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, itu prinsip,” jelasnya lagi.
Dalam konteks kasus ini, ijazah Presiden menjadi barang bukti yang relevan karena untuk membuktikan bahwa dokumen yang dituding palsu ternyata asli, sehingga mendukung laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan.
Baca Juga:
Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco, Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono
Dilema Organisasi Masyarakat Sipil: Pejuang Aspirasi Publik yang Terlilit Masalah Pendanaan
Hak Privasi Presiden Tetap Dilindungi dalam Proses Hukum Berjalan
Meski penyitaan dilakukan terhadap dokumen yang bersifat pribadi, hak privasi subjek hukum tetap dilindungi sepanjang prosedur dilakukan dengan benar.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengingatkan pentingnya proporsionalitas dalam setiap tindakan paksa aparat.
“Harus ada keseimbangan antara kepentingan umum untuk membuktikan kasus dan hak privasi subjek hukum,” kata Erasmus.
Ia menyebut, konstitusi menjamin perlindungan terhadap martabat dan kehormatan pribadi seseorang, termasuk Presiden, tetapi itu tidak menghalangi proses hukum sepanjang tidak melanggar prosedur dan asas proporsionalitas.
Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan dengan disaksikan kuasa hukum Presiden, dituangkan dalam berita acara, dan berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 128 KUHAP tentang tata cara penyitaan yang sah
Tuduhan Ijazah Palsu: Dinamika Hukum antara Kebebasan Berekspresi dan Fitnah
Kasus ini bermula dari maraknya tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial sejak Pilpres 2019 hingga kini.
Baca Juga:
Produksi Gula RI Naik, Tantangan Serapan Dan Harga Masih Mengintai
Jimbaran Hijau, Jimbaran Terkurung: Tanah Adat Tak Kembali Meski HGB Mati
Aloe Vera dan Khasiat Medisnya: Fakta Ilmiah di Balik Popularitas Tanaman Herbal
Presiden Jokowi akhirnya melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.
Ahli hukum pers dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menyatakan bahwa kasus seperti ini merupakan ujian bagi kebebasan berekspresi di era digital.
“Kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh hak orang lain untuk dilindungi dari fitnah dan hoaks,” ujar Ade di laman resmi LBH Pers.
Menurutnya, penyitaan ijazah asli justru bisa mengakhiri polemik berkepanjangan di publik.
“Ini bukti yang sahih untuk memperkuat posisi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik,” katanya.
Prosedur Penyitaan Barang Bukti di Indonesia: Apa yang Perlu Dipahami
Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, penyitaan diatur secara ketat oleh KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penyidik.
Penyidik wajib menunjukan surat perintah penyitaan kepada pihak yang bersangkutan, mencatat barang-barang yang disita dalam berita acara, dan menyerahkan salinan kepada pihak pemilik.
Semua ini dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum pihak yang barangnya disita.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dokumen pribadi pejabat negara tetap tunduk pada prosedur KUHAP.
“Tidak ada pengecualian bagi Presiden, tapi tetap harus menjunjung asas due process of law,” ujar Poengky di situs resmi Kompolnas.
Pembelajaran Penting tentang Penegakan Hukum yang Transparan
Penyitaan ijazah Presiden Jokowi dalam kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana hukum berlaku tanpa pandang bulu, sepanjang tetap menghormati hak-hak dasar setiap warga negara.
Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hukum mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan transparansi sebagai landasan utama penegakan hukum.
Kasus ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak terjerat hukum karena menyebarkan fitnah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center