Proses Hukum Ijazah Jokowi: Penyitaan Dokumen Asli dalam Bingkai KUHAP

Praktisi hukum tegaskan penyitaan ijazah Presiden sah, menjunjung asas legalitas, proporsionalitas, dan hak konstitusional dalam perkara pencemaran nama baik hoaks.

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Presiden, Joko Widodo. (Dok. presidenri.go.id)

Mantan Presiden, Joko Widodo. (Dok. presidenri.go.id)

PENYIDIK Polda Metro Jaya resmi menyita ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).

Hal itu sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang selama ini bergulir.

Langkah penyitaan dokumen ijazah dari jenjang SD hingga S1 ini menarik perhatian publik, karena menyentuh ranah hak-hak konstitusional seorang Presiden sekaligus menguji batas-batas kewenangan penyidik dalam penyelidikan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini mengulas penyitaan ijazah Jokowi dengan sudut pandang asas legalitas, proporsionalitas, dan hak privasi dalam proses hukum, disertai pandangan ahli serta landasan normatif yang mendukung.

Penyitaan Ijazah Presiden: Sah Sepanjang Sesuai KUHAP dan Asas Legalitas

Penyitaan adalah salah satu tindakan penyidik untuk kepentingan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap benda yang diduga sebagai alat bukti tindak pidana.

Menurut praktisi hukum pidana dari Universitas Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, penyitaan dokumen dalam perkara dugaan pencemaran nama baik termasuk dalam ruang lingkup penyitaan untuk pembuktian.

“Sepanjang penyitaan dilakukan sesuai prosedur KUHAP, penyitaan ijazah Presiden sah secara hukum,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, asas legalitas dalam hukum pidana mengharuskan seluruh tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan aturan yang ada.

“Tidak ada penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, itu prinsip,” jelasnya lagi.

Dalam konteks kasus ini, ijazah Presiden menjadi barang bukti yang relevan karena untuk membuktikan bahwa dokumen yang dituding palsu ternyata asli, sehingga mendukung laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan.

Hak Privasi Presiden Tetap Dilindungi dalam Proses Hukum Berjalan

Meski penyitaan dilakukan terhadap dokumen yang bersifat pribadi, hak privasi subjek hukum tetap dilindungi sepanjang prosedur dilakukan dengan benar.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengingatkan pentingnya proporsionalitas dalam setiap tindakan paksa aparat.

“Harus ada keseimbangan antara kepentingan umum untuk membuktikan kasus dan hak privasi subjek hukum,” kata Erasmus.

Ia menyebut, konstitusi menjamin perlindungan terhadap martabat dan kehormatan pribadi seseorang, termasuk Presiden, tetapi itu tidak menghalangi proses hukum sepanjang tidak melanggar prosedur dan asas proporsionalitas.

Dalam kasus ini, penyitaan dilakukan dengan disaksikan kuasa hukum Presiden, dituangkan dalam berita acara, dan berdasarkan surat perintah penyitaan yang sah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 128 KUHAP tentang tata cara penyitaan yang sah

Tuduhan Ijazah Palsu: Dinamika Hukum antara Kebebasan Berekspresi dan Fitnah

Kasus ini bermula dari maraknya tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial sejak Pilpres 2019 hingga kini.

Presiden Jokowi akhirnya melapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo Pasal 310 KUHP.

Ahli hukum pers dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menyatakan bahwa kasus seperti ini merupakan ujian bagi kebebasan berekspresi di era digital.

“Kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh hak orang lain untuk dilindungi dari fitnah dan hoaks,” ujar Ade di laman resmi LBH Pers.

Menurutnya, penyitaan ijazah asli justru bisa mengakhiri polemik berkepanjangan di publik.

“Ini bukti yang sahih untuk memperkuat posisi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik,” katanya.

Prosedur Penyitaan Barang Bukti di Indonesia: Apa yang Perlu Dipahami

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, penyitaan diatur secara ketat oleh KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penyidik.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Penyidik wajib menunjukan surat perintah penyitaan kepada pihak yang bersangkutan, mencatat barang-barang yang disita dalam berita acara, dan menyerahkan salinan kepada pihak pemilik.

Semua ini dilakukan untuk melindungi hak-hak hukum pihak yang barangnya disita.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap dokumen pribadi pejabat negara tetap tunduk pada prosedur KUHAP.

“Tidak ada pengecualian bagi Presiden, tapi tetap harus menjunjung asas due process of law,” ujar Poengky di situs resmi Kompolnas.

Pembelajaran Penting tentang Penegakan Hukum yang Transparan

Penyitaan ijazah Presiden Jokowi dalam kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana hukum berlaku tanpa pandang bulu, sepanjang tetap menghormati hak-hak dasar setiap warga negara.

Proses ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hukum mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan transparansi sebagai landasan utama penegakan hukum.

Kasus ini juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak terjerat hukum karena menyebarkan fitnah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Struktur Baru PKS: Sohibul Iman Jadi Ketua Majelis Syuro, Al Muzammil Yusuf Jadi Presiden PKS
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco, Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono
Dilema Organisasi Masyarakat Sipil: Pejuang Aspirasi Publik yang Terlilit Masalah Pendanaan
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Politisi Partai Golkar Ungkap Alasan Dukung Gerindra Usung Prabowo Subianto Capres pada Pemilu 2029
Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo, Ini Penjelasan Gerindra

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:15 WIB

Proses Hukum Ijazah Jokowi: Penyitaan Dokumen Asli dalam Bingkai KUHAP

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:17 WIB

Struktur Baru PKS: Sohibul Iman Jadi Ketua Majelis Syuro, Al Muzammil Yusuf Jadi Presiden PKS

Senin, 28 April 2025 - 07:17 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Kamis, 17 April 2025 - 10:55 WIB

Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses

Selasa, 8 April 2025 - 10:10 WIB

Rocky Gerung Bertemu Sufmi Dasco, Pertemuan Dirancang oleh Saya, Jumhur Hidayat dan Ferry Juliantono

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. (Dok. Kementan)

Ekonomi

Data BPS Ungkap Produksi Padi 53,87 Juta Ton Tahun Ini

Sabtu, 6 Sep 2025 - 06:00 WIB