Putusan MK Mengandung Persoalan, PDIP: Keliru dalam Putusan yang Berakibat pada Keabsahan Putusan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Dok. Mpr.go.id)

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (Dok. Mpr.go.id)

HAIIDN.COM – Politisi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum terkait perbedaan sikap hakim MK.

Ahmad Basarah menilai putusan MK itu problematik sehingga sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan.

Menurut Ahmad Basarah putusan MK mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan.

“Putusan semacam ini jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan.

Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” pesan Ahmad Basarah.

Baca artikel lainnya di sini: Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MK Kabulkan Syarat Capres/Cawapres yang Pengalaman Kepala Daerah

“Apabila dicermati secara detail putusan tersebut, maka terdapat persoalan mendasar dalam putusan MK itu,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023

MK dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”.

Menurut Ahmad Basarah, persoalan tersebut berkaitan dengan amar putusan.

Bahwa amar putusan MK, yaitu “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Terhadap amar putusan tersebut, ada empat hakim konstitusi yang menyatakan “dissenting opinion” (pendapat berbeda) dengan menyatakan “menolak permohonan tersebut”, terdiri atas Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Selain itu, terdapat dua hakim konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki ‘concurring opinion’ (alasan berbeda), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Namun, apabila dicermati lagi pendapat dua hakim konstitusi tersebut, maka sejatinya kedua hakim konstitusi tersebut menyampaikan ‘dissenting opinion’ karena kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang”.

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh amar putusannya seharusnya: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi”.

Artinya, kata Ahmad Basarah, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan itu (berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah).

“Sisanya enam hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan.”

“Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon,” jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Jawa Timur, itu.

Atau, kata dia, kalau mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu di antara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

“Dengan demikian putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/wali kota,” kata Ahmad Basarah.***

Berita Terkait

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada
AHY Sebut Capres Prabowo Subianto, Sosok yang Selalu Dengarkan Aspirasi dan Harapan Rakyat Kecil
Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin, Capres Prabowo Subianto Didoakan Warga jadi Presiden
Prabowo Subianto Ajak Semua Phak Tampil dengan Kebaikan, Jangan Ada Narasi Pecah Belah atau Negatif
Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran, Muzani: Tidak Ada Satu Desa yang Tidak Terjamah
Nusron Wahid Sebut Prabowo Subianto akan Diterima Kyai Langitan, Setelah Diterima Para Kyai Mataraman
Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap
Calon Presiden Prabowo Subianto Disebut Berani dan Merangkul Saat Jawab Isu Geopolitik di CSIS
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:49 WIB

Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:08 WIB

AHY Sebut Capres Prabowo Subianto, Sosok yang Selalu Dengarkan Aspirasi dan Harapan Rakyat Kecil

Senin, 4 Desember 2023 - 09:14 WIB

Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin, Capres Prabowo Subianto Didoakan Warga jadi Presiden

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:45 WIB

Prabowo Subianto Ajak Semua Phak Tampil dengan Kebaikan, Jangan Ada Narasi Pecah Belah atau Negatif

Minggu, 26 November 2023 - 14:12 WIB

Nusron Wahid Sebut Prabowo Subianto akan Diterima Kyai Langitan, Setelah Diterima Para Kyai Mataraman

Rabu, 22 November 2023 - 09:14 WIB

Siap Menangkan Prabowo – Gibran, Berikut Susunan Tim Kampanye Koalisi Indonesia Maju yang Super Lengkap

Rabu, 15 November 2023 - 13:55 WIB

Calon Presiden Prabowo Subianto Disebut Berani dan Merangkul Saat Jawab Isu Geopolitik di CSIS

Senin, 13 November 2023 - 11:27 WIB

Hasil Survei Indikator Politik Indonesia Ungkap Persepsi Publik Mengenai Persoalan Politik Dinasti

Berita Terbaru