HAIIDN.COM – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan dalam Bangun Keercayaan Publik dan Jaga Stabilitas Poliitik
Hadiah Hari Buruh, Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK

SCROLL TO RESUME CONTENT
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Baca Juga:
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun, Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Hari Ini, Bos Lippo Group James Riady dan John Riady Dijadwalkan Bertemu dengan Konsumen Meikarta
Penyebabnya Masih dalam Penelusuran BNPB, Bekasi Heboh Gara-gara Bau yang Menyengat Mirip Gas
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.*
Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK Digelar Hari Ini
Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.***