HAIIDN.COM – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca artikel lainnya di sini : Jasasiaranpers.com Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas
Pegawai MA Simpan Emas 51 Kg: “Tak Ada Penghasilan Sah”
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.*
Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK Digelar Hari Ini
Digelar Hari Ini, Sidang Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terhadap KPK
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK digelar Senin (30/10/2023) hari ini.
Humas PN Jaksel Djumyanto membenarkan adanya sidang gugatan pra peradilan SYL.
Ia lalu menyebut nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Temohon: KPK.
Djumyanto menambahkan bahwa sidang akan dipimpin hakim tunggal. Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono
Baca Juga:
Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia
Kennametal Hadirkan Pengalaman Next Level Shop Di IMTS 2026
Robert Lewandowski Jadi Bintang TVC Terbaru CHERY, Hidupkan Semangat “For Family”
Sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencananya digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tanggal sidang 30 Oktober 2023, idang perdana,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.***















