HAIIDN.COM – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tidak menghadiri sidang beragendakan mediasi terhadap gugatan perdata Rp1 triliun.
Kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketidakhadiran Panji Gumilang bukan karena mangkir tetapi, belum memperoleh izin dari penyidik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga:
Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Prabowo: Indonesia Berkomitmen Bekerja Sama Erat dengan AS
“Karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang,” ucap Ihsan Tanjung.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Dikabarkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, juga hendak mencabut gugatan itu.
“Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas.”
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Terpilih Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Periode 2025 – 2030
Partai Gerindra Tanggapi Soal Kans PDI Perjuangan Masuk di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Sikap Politik Partainya Terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo.
“Bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” ungkap kuasa Anwar Abbas, Ihsan Tanjung.
Lebih jauh ia mengatakan, bagi kliennya yang terpenting yaitu proses damai.
Kliennya Anwar Abbas tidak mau berlarut-larut dalam masalah.
“Buya juga tidak ingin berlarut dalam masalah. Yang terpenting kasus ini selesai, damai,” tandas Ihsan Tanjung.***
Baca Juga:
Puan Maharani Ungkap Kondisi PDIP Terkini Usai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri Dituntut Mundur
Djarot Saiful Hidayat Ungkap Alasan PDI PerjuanganTak Undang Presiden Prabowo Subianto di Acara HUT