HAIIDN.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata sudah berulang kali dimintai keterangan.
Hal itu terkait dengan klarifikasi dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Mentan SYL dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan sebanyak 3 kali.
“Beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak 3 kali,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2023) malam.
Baca Juga:
Kelola 4 Portal Berita di Wilayah Banten, Sapu Langit Media Network Siap Dukung Pileg dan Pilkada
AHY Sebut Capres Prabowo Subianto, Sosok yang Selalu Dengarkan Aspirasi dan Harapan Rakyat Kecil
Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanudin, Capres Prabowo Subianto Didoakan Warga jadi Presiden
“Mulai tanggal 24 Agustus sampai tanggal 3 Oktober dan yang terakhir tadi bapak Mentan RI pada sore tadi tiba di ruang pemeriksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atau klarifikasinya,” jelasnya.
Baca artikel lainnya di sini: PPATK Ungkap Hasil Pengusutan Rekening Syahrul Yasin Limpo Setelah KPK Temukan Kejanggalan
Ade Safri hanya menyampaikan bahwa hingga hari Kamis (6/10/2023) pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada 6 orang.
Termasuk salah satunya Mentan SYL untuk yang ketiga kalinya, serta sopir Mentan bernama Heri dan Ajudan Mentan bernama Panji Harianto.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Ajak Semua Phak Tampil dengan Kebaikan, Jangan Ada Narasi Pecah Belah atau Negatif
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Minta Kader Masif Kampanyekan Prabowo-Gibran, Muzani: Tidak Ada Satu Desa yang Tidak Terjamah
“Bahwa 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya adalah Bapak Mentan RI,” ucap Ade Safri.
Hanya saja, dikutip PMJ News, Ade Safri tidak menjelaskan lebih jauh perihal kapan klarifikasi pertama dan kedua terhadap Mentan SYL dilakukan.***