Eks Teller Bobol Rp5,2 M di Bank BUMN, Vonisnya Cuma 4,5 Tahun

Weni Aryanti gasak dana rakyat dengan setoran fiktif, vonis “diskon” dari hakim bikin publik panas dan kecewa berat!

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang bikin geger publik setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap Weni Aryanti. (Dok. Pn-palembang.go.id)

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang bikin geger publik setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap Weni Aryanti. (Dok. Pn-palembang.go.id)

PENGADILAN Negeri (PN) Kelas 1A Palembang bikin geger publik setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap Weni Aryanti, mantan teller bank BUMN, Rabu (2/7/2025).

Perempuan yang tega membobol uang negara hingga Rp5,2 miliar itu hanya diganjar 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan Weni membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bila tidak sanggup melunasinya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang diketok Ketua Majelis Hakim Lumban Tobing itu justru jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula minta 6 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Weni Aryanti, serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan,” ujar hakim di ruang sidang.

Putusan ini sontak memancing komentar publik yang geram dengan hukuman “diskon” bagi koruptor.

Di media sosial, banyak warganet menyebut hukuman ini tidak setimpal dengan kerugian negara yang fantastis.

Modus Sadis! Paksa Magang Beri Password, Bobol Sistem Internal Bank

Dalam dakwaan JPU, Weni yang saat itu menjabat sebagai Pengganti Sementara Teller Supervisor, benar-benar kelewat batas.

Ia memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi peserta magang bernama Sheisa Nabila Devindra supaya menyerahkan user ID dan password teller.

Awalnya Sheisa menolak, namun karena terus didesak dan ditekan, akhirnya ia menyerah.

Informasi login yang seharusnya rahasia justru ditulis Sheisa di balik buku oranye miliknya, yang kemudian dipakai Weni untuk akses sistem.

“Dia memaksa saya sampai saya tidak sanggup lagi menolak,” kata Sheisa.

Dengan akses itu, Weni pada 8 Mei 2024 melakukan aksi nakal: 18 transaksi setoran fiktif tanpa ada uang tunai masuk ke kas bank.

Kerugian negara akibat perbuatannya tembus angka gila: Rp5,2 miliar raib begitu saja hanya dalam semalam.

Modus ini sangat merugikan negara sekaligus memalukan karena dilakukan di salah satu bank BUMN terbesar yang seharusnya jadi garda kepercayaan publik.

Kalau Tak Kembalikan Duit Rp5,2 Miliar, Tambah Penjara 2 Tahun

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum Weni membayar kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah vonis Weni tak mampu mengembalikan uang hasil korupsinya itu, maka hukumannya bakal bertambah dua tahun lagi.

“Apabila dalam waktu satu bulan tidak mengembalikan kerugian negara, maka dijatuhi pidana tambahan 2 tahun penjara,” tegas hakim.

Putusan ini dinilai terlalu lunak oleh pegiat antikorupsi, sebab hanya memberi efek jera kecil untuk pelaku.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut hukuman ringan bagi koruptor justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Putusan ringan bagi koruptor ini seperti mengajak orang lain untuk ikut-ikutan korupsi,” kata ICW lewat akun resminya,

Baik JPU maupun pihak Weni menyatakan pikir-pikir atas vonis ini dan belum memutuskan akan banding atau menerima putusan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kritik Pedas Publik: Vonis Ini Tamparan Bagi Demokrasi Hukum Indonesia

Tak bisa dipungkiri, publik geram dengan vonis “diskonan” untuk kasus yang sudah jelas merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Warganet menumpahkan kemarahan lewat berbagai platform media sosial, menuding pengadilan telah bermain mata dengan pelaku korupsi.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Beberapa komentar menyebut keadilan hukum di Indonesia sudah seperti lelucon yang menyakiti hati rakyat kecil.

Di sisi lain, kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem internal bank BUMN yang mudah dibobol orang dalam hanya karena satu password teller.

Pengamat hukum pidana Universitas Sriwijaya, Dian Rachman, menyebut kejadian ini sebagai “tamparan telak bagi tata kelola keuangan negara.”

“Kalau tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik negara bisa ambruk,” ujarnya.

Rakyat Jangan Diam, Pantau Penegakan Hukum Korupsi

Kasus Weni Aryanti ini hanyalah satu contoh nyata bahwa korupsi masih marak bahkan di level teller bank.

Namun vonis ringan terhadap koruptor jelas bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan cita-cita reformasi.

Rakyat harus bersuara lantang, mengkritisi proses hukum, dan menuntut aparat hukum bertindak adil.

Koruptor tidak layak diberi keringanan hukuman, apalagi jika uang rakyat yang jadi korban.

Kalau dibiarkan, praktik busuk seperti ini akan terus berulang dan melemahkan demokrasi kita.

Sebagai rakyat merdeka, kita harus berani melawan praktik-praktik yang merusak sendi-sendi negara.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Usai Longsor di Desa Tribhuana, Kabupaten Karangasem, Seorang Warga Masih dalam Pencarian

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 08:05 WIB

Eks Teller Bobol Rp5,2 M di Bank BUMN, Vonisnya Cuma 4,5 Tahun

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:44 WIB

Usai Longsor di Desa Tribhuana, Kabupaten Karangasem, Seorang Warga Masih dalam Pencarian

Berita Terbaru