Jimbaran Hijau, Jimbaran Terkurung: Tanah Adat Tak Kembali Meski HGB Mati

Hak guna bangunan di atas tanah adat Jimbaran telah berakhir, namun proyek properti terus berjalan. Di sisi lain, masyarakat adat tetap miskin dan tak punya akses tanah.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko. (Instagram.com @masbud_sudjatmiko)

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko. (Instagram.com @masbud_sudjatmiko)

DI TENGAH kepungan hotel bintang lima dan restoran haute cuisine di Jimbaran, Bali, ada satu kantong kemiskinan yang tak pernah masuk brosur pariwisata.

Sebanyak 300 kepala keluarga masyarakat adat Desa Jimbaran yang kehilangan akses atas tanah leluhur mereka.

Ironisnya, tanah seluas 31 hektare itu—yang sempat dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Citratama Selaras (CTS)—telah habis masa pakainya sejak 2019.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga kini, tak ada tanda-tanda tanah itu akan kembali ke negara, apalagi ke masyarakat adat yang berhak.

“Negara ini sedang sakit karena terlalu lama menganut serakahnomik, tamaknomik, rakusnomik,” ujar Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, di Jakarta.

Menurutnya, kasus Jimbaran adalah potret nyata kesenjangan struktural yang dibiarkan tumbuh subur oleh kelambanan birokrasi dan arogansi kapital.

Tanah Adat yang Dipagari, Akses Ibadah Dibatasi

Sengketa tanah ini telah berlangsung lebih dari tiga dekade, dimulai sejak era 1990-an ketika tanah adat tersebut dilepas dengan status HGB kepada CTS.

Kala itu, masyarakat adat hanya menerima kompensasi tak lebih dari Rp35 juta.

Jika dikalkulasi berdasarkan nilai tanah Jimbaran saat itu (Rp7 juta/m²), maka harga keseluruhan 31 hektare bisa mencapai Rp2,17 triliun.

Yang diterima warga? Tak sampai 0,002% dari nilai pasar. Kini, akses ke tanah itu telah dipagari. Termasuk akses ke pura yang menjadi tempat ibadah warga adat.

“Kami tidak bisa masuk untuk sembahyang. Bertani tak bisa, melaut pun tak bisa. Kami terjepit di tengah turisme yang kami tak nikmati,” keluh Anak Agung Made Rai Dirga, Kepala Desa Adat Jimbaran

Jimbaran Hijau: Narasi Investasi, Realita Ketimpangan

Tanah yang disengketakan kini masuk dalam megaproyek Jimbaran Hijau, yang digarap CTS sebagai kawasan perumahan, vila, dan pusat komersial berkelanjutan.

Di atas kertas, proyek ini menjanjikan “harmoni lingkungan dan ekonomi.” Tapi di lapangan, harmoninya tidak sampai ke akar rumput.

Kontras mencolok terlihat jelas: resort mewah berdampingan dengan rumah-rumah warga miskin yang bahkan tak punya akses jalan legal.

Warga desa adat merasa mereka telah menjadi “penonton tetap” di tanah sendiri.

“Bahkan untuk masuk ke lahan kami sendiri, kami harus izin ke satpam perusahaan,” ujar salah satu warga.

Legalitas HGB: Kapan Negara Bicara?

Menurut Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan HP, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, tergantung permohonan dan persetujuan.

Namun hingga 2024, tidak ada informasi publik bahwa CTS memperpanjang HGB tersebut secara sah.

Jika tidak diperpanjang, seharusnya tanah itu kembali menjadi milik negara, dan negara punya kewajiban moral (dan legal) untuk mendistribusikannya secara adil.

Budiman menyebut, “Jika status HGB tidak diperpanjang, maka secara otomatis tanah itu harus dikembalikan ke negara, dan negara harus memfungsikannya kembali untuk kepentingan rakyat.”

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari ATR/BPN maupun Pemerintah Provinsi Bali terkait status hukum terkini lahan tersebut.

Dimana Negara Saat Tanah Rakyat Dirampas?

Ada pertanyaan besar yang menggantung: Di mana negara saat rakyatnya disingkirkan dari tanah sendiri?

Keadilan agraria tak boleh ditentukan oleh seberapa besar modal, tapi oleh seberapa dalam akar masyarakat pada tanahnya.

Indonesia telah lama bermasalah dengan “konflik tanah laten”.

Menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), sepanjang 2023 saja terjadi 212 konflik agraria melibatkan 526.780 hektare lahan dan 148.097 keluarga.

Sektor properti dan pariwisata, termasuk di Bali, mendominasi konflik tersebut.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Maka kasus Jimbaran bukan insiden satu kali.

Ini bagian dari pola yang lebih besar: privatisasi ruang hidup untuk segelintir elite, atas nama pembangunan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Apa Selanjutnya: Jalan Hukum atau Jalan Rakyat?

Jika pemerintah gagal merespons, masyarakat adat Jimbaran bisa menempuh jalur hukum.

Namun sejarah menunjukkan: jalan hukum untuk rakyat kecil tak pernah mudah.

Alternatifnya, intervensi politik bisa menjadi alat tekan.

Budiman Sudjatmiko telah membawa kasus ini ke perhatian Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024 yang menjanjikan keadilan agraria.

Jika janji itu serius, Jimbaran harus menjadi uji lakmus pertama: Apakah pemerintahan baru berani menegakkan hukum di atas modal?

Jika tidak, maka kita tak butuh lagi istilah “tanah air”—karena airnya milik perusahaan, tanahnya dikapling investor.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Sumatra Dilanda Karhutla: Investigasi Penyebab Masih Berjalan
Eks Teller Bobol Rp5,2 M di Bank BUMN, Vonisnya Cuma 4,5 Tahun
Usai Longsor di Desa Tribhuana, Kabupaten Karangasem, Seorang Warga Masih dalam Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Jimbaran Hijau, Jimbaran Terkurung: Tanah Adat Tak Kembali Meski HGB Mati

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:07 WIB

Sumatra Dilanda Karhutla: Investigasi Penyebab Masih Berjalan

Senin, 7 Juli 2025 - 08:05 WIB

Eks Teller Bobol Rp5,2 M di Bank BUMN, Vonisnya Cuma 4,5 Tahun

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:44 WIB

Usai Longsor di Desa Tribhuana, Kabupaten Karangasem, Seorang Warga Masih dalam Pencarian

Berita Terbaru

Foto : Panggung Penutupan FORNAS VIII Dihentak Slank dan Artis Top. (Doc.Ist)

Entertainment

Ayo Meriahkan Penutupan FORNAS VIII NTB Bareng Slank!

Kamis, 31 Jul 2025 - 03:37 WIB