HAIIDN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi-saksi.
Hal itu terkait soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menysmpaikan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo, ” kata Ade Safri.
Baca Juga:
Mengejutkan Respons Paula Verhoeven di Medsos Setelah Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong
Eko Darmanto sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12/2024).
Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024.
Terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.
“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain.”
“Yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.”
Baca Juga:
BPS Ungkap Alasan Indonesia pada Periode September 2024 Alami Deflasi Sebesar -0,12 Persen
Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna di Senayan
“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, ” ucapnya.
Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang diterima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.
“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), ” katanya.
Kemudian atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.