KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri.
Hal itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Kasus ini menjadi sorotan pasar karena nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan tertulis pada 1 Juli 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi dua nama dari daftar 13 orang tersebut
Yaitu Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI, serta Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI.
“Benar, CBH dan IU merupakan dua dari 13 pihak yang dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” kata Fitroh.
Baca Juga:
KPK Pelajari Dokumen Menteri UMKM Usai Surat Istri ke Eropa Viral
Eks Teller Bobol Rp5,2 M di Bank BUMN, Vonisnya Cuma 4,5 Tahun
Investasi Infrastruktur Terguncang, Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Meluas
Saat ini, Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBYB), sebuah bank digital yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Penggeledahan Dua Kantor Pusat BRI Dilakukan Sebagai Bagian Awal Penyidikan
Langkah KPK memulai penyidikan ini bermula dari kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada 26 Juni 2025 di dua lokasi strategis: Kantor Pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa langsung Catur Budi Harto sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan proses pengadaan dan distribusi mesin EDC yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024.
“Penyidik sedang mendalami peran pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan mesin EDC di BRI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2025).
Baca Juga:
UMKM Gula Aren Temon Berhasil Ekspor Tembus Pasar Global Berkat BRI, Berdaya di Desa
Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Lahan di Laut
Menurut KPK, indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga satuan pengadaan dan nilai pasar, serta dugaan rekayasa dalam proses pemilihan mitra pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Hal ini selaras dengan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi pemborosan dan penggelembungan harga pada proses pengadaan aset teknologi di beberapa bank BUMN.
Investor Cermati Potensi Risiko Tata Kelola dan Dampaknya pada Reputasi BRI
Kasus hukum ini menjadi perhatian khusus pelaku pasar dan investor karena melibatkan bank beraset terbesar di Indonesia, BRI (IDX: BBRI), yang secara historis dikenal unggul dalam tata kelola dan penetrasi UMKM.
Pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya corporate governance dan compliance dalam proses pengadaan di BUMN, terutama dalam proyek bernilai besar yang berdampak pada sektor teknologi keuangan dan digitalisasi perbankan.
“Penindakan terhadap korupsi di sektor perbankan harus memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas industri dan kepercayaan investor,” ujar Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
Meskipun KPK belum mengumumkan secara rinci identitas 11 orang lainnya yang dicegah, pengungkapan baru sebatas inisial seperti DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Baca Juga:
Prabowo Tak Hadir di G7, Pilih Forum Ekonomi Rusia-Singapura
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Struktur Baru PKS: Sohibul Iman Jadi Ketua Majelis Syuro, Al Muzammil Yusuf Jadi Presiden PKS
Hal ini mengindikasikan bahwa penyidikan telah menyasar sejumlah pejabat internal maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan.
Secara umum, penyidikan ini diperkirakan akan berlangsung cukup lama mengingat kompleksitas kontrak teknologi yang melibatkan vendor, distributor, serta pemroses transaksi elektronik nasional.
Proyek EDC dan Transformasi Digital Perbankan dalam Sorotan Publik dan Regulator
Proyek pengadaan mesin EDC oleh BRI dilakukan sebagai bagian dari transformasi layanan digital dan perluasan inklusi keuangan nasional melalui penyediaan infrastruktur transaksi nontunai di seluruh Indonesia.
Mesin EDC berfungsi sebagai penghubung antara merchant dengan sistem pembayaran bank, dan dalam skala BRI, alat ini juga menjadi ujung tombak dalam program Agen BRILink.
Namun demikian, berdasarkan evaluasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam laporan tahunannya, disebutkan bahwa sejumlah proyek digitalisasi di sektor perbankan menghadapi tantangan dalam efisiensi anggaran dan integrasi teknologi.
BRI sendiri menyatakan bahwa bank tetap mendukung proses hukum dan akan memberikan akses penuh terhadap semua data yang dibutuhkan oleh penyidik.
Saham BBRI sempat mengalami tekanan tipis pada sesi perdagangan awal pekan ini, namun analis memperkirakan dampak jangka pendek terhadap valuasi akan terbatas selama tidak ada eskalasi signifikan.
“Yang perlu dijaga oleh BRI adalah komunikasi yang transparan ke publik dan investor, termasuk jika ada perombakan manajemen atau langkah pemulihan pasca-kasus,” kata Reza Priyambada, analis pasar modal dari CSA Research Institute.
Penegakan Hukum Sektor Keuangan Krusial dalam Menjaga Kredibilitas Pasar Domestik
KPK menegaskan bahwa pencegahan terhadap 13 pihak ini bersifat sementara selama enam bulan ke depan, guna memudahkan proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.
Sesuai Pasal 12 Undang-Undang KPK, pencegahan ke luar negeri bisa diperpanjang bila dibutuhkan, dan penyidikan akan mengarah pada penetapan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif, karena KPK menjunjung asas akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penanganan perkara ini,” ujar Fitroh Rohcahyanto.
Langkah KPK ini juga menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menindak korupsi di sektor strategis, termasuk BUMN dan sektor keuangan, yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Bagi investor institusional, kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya due diligence, audit berkala, serta penguatan sistem pengawasan internal dalam perusahaan yang menjadi bagian dari portofolio investasi mereka.
Transparansi dan integritas tata kelola menjadi bagian penting dalam penilaian ESG (environmental, social, governance), yang kian diperhatikan oleh investor global maupun lembaga pemeringkat.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center