Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban, KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. (Instagram.com/@defnaputra)

HAIINDONESIA.COM – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alexander Marwata menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Selama 10 Jam, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap DJKA

Adapun tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan adalah sebagai berikut:

1. MG Komisaris Utama PT MGCS
2. MR Direktur Utama PT IGK
3. RA Direktur Utama PT KAU

4. HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023
5. ABC Koorsmin Kabasarnas RI

Alexander Marwata mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap.

Selanjutnya penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alexander Marwata.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alexander Marwata.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Tanggapi Terkait Kemungkinan Penahanan Terhadap Ketua KPK Nonakti Firli Bahuri
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Pastikan Telah Memutus Seluruh Akses Firli Bahuri
Akses Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Terputus, Setelah Diganti Presiden Jokowi
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Kebijakan Politik Dalam dan Luar Negeri, Prabowo Subianto: Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak
Prabowo Subianto Paparkan Lagi Pogram Uggulannya, Makan Siang dan Susu Gratis untuk Semua Anak Indonesia.
Dibacakan MKMK Sore Hari Ini, Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 15:30 WIB

Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video

Minggu, 26 November 2023 - 11:32 WIB

Promosi Video Youtube di Portal Berita? BISA, Hanya dengan Budget Rp500 Ribu Bisa Langsung Tayang di Sini

Kamis, 23 November 2023 - 20:11 WIB

CSA Award 2023: Dari 800 ke 900 Emiten, Tantangan dan Peluang di Pasar Modal

Minggu, 5 November 2023 - 21:46 WIB

Mengapa Dekopin Menentang Pembahasan RUU Koperasi Baru

Senin, 9 Oktober 2023 - 14:16 WIB

Pasar Modal Indonesia: Perspektif Economic & Capital Market Outlook 2024

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:21 WIB

The Electoral: Solusi Efektif dan Profesional untuk Kampanye Caleg di Pemilihan Umum 2024

Rabu, 26 April 2023 - 15:27 WIB

Stok dan Harga Sembako Secara Nasional selama Idul Fitri hingga H+4 Lebaran Dilaporkan Aman

Selasa, 25 April 2023 - 15:36 WIB

Sebanyak 12 Ribu Kendaraan Disebut Jasa Marga Kurang Saldo E-Toll Saat Arus Mudik Lebaran

Berita Terbaru